DPRD Aceh Tamiang Disarankan Segera Susun Tatib

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana menerima konsultasi DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, foto : jaka/hr
K
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana menerima konsultasi DPRD Kabupaten Aceh Tamiang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Wajar mereka banyak yang konsultasi menanyakan tentang Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, karena undang-undangnya sudah ada sejak tahun 2014 tetapi PP-nya baru ada tahun 2018,” kata Iin, panggilan akrabnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Diketahui, ada beberapa Anggota DPRD Aceh Tamiang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), tersangkut kasus hukum dan mengundurkan diri karena mencalonkan kepala daerah. Mau tidak mau banyak kekosongan kursi di DPRD tersebut.
“Solusinya adalah, harus segera diubah tata tertibnya karena biasanya peraturan yang baru itu pasti lebih baik dari peraturan yang ada. Jadi sebaiknya, dengan adanya PP yang baru tersebut tatibnya harus segera menyesuaikan, lebih cepat lebih baik, meskipun dalam aturannya diberikan tempo selama enam bulan,” saran Iin.
Iin menambahkan, sebaiknya di DPRD tersebut ada Tenaga Ahli yang bersama-sama dengan Sekretariat Dewannya untuk menyiapkan draf awal, kemudian draf tersebut dibahas oleh Anggota DPRD dari segi politisnya dan memutuskannya.
“Agar penyusunan tatib tersebut lebih kompleks lagi, mungkin juga bisa melibatkan pakar-pakar hukum untuk memberikan masukan-masukan layaknya di DPR RI sendiri dalam menyusun UU ataupun perubahan tatib,” jelas Iin.
Hal senada juga dikatakan oleh Tenaga Ahli Badan Musyawarah DPR RI Saiful Sofyan. Menurutnya, DPRD Aceh Tamiang harus menyesuaikan dengan PP yang baru, banyak masalah teknis di lapangan yang memang kalau tidak disesuaikan menjadi cacat hukum, masalahnya semakin banyak dan publik akan menilai.
“Konsekuensi ketika ada PP yang baru mereka harus menyesuaikan, segera mengubah tatibnya dan inventaris apa saja yang bertentangan dan apa yang belum diatur,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, yang penting tidak bertentangan payung hukumnya antara PP dan UU-nya, teknisnya bisa diatur karena mereka sendiri yang tahu hal tersebut.
“Dan juga terkait pemilihan kepala daerah yang kosong akibat mengundurkan diri, mereka harus membuat aturannya di tatib, karena aturan tersebut yang mengatur teknis tata cara pemilihannya, agar nanti tidak kebingungan dalam menetapkan ketika terjadi pengunduran diri,” tutup Saiful. (cas/sf)