DPRD Aceh Tamiang Disarankan Segera Susun Tatib

24-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana menerima konsultasi DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, foto : jaka/hr

K

 

 

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana menerima konsultasi DPRD Kabupaten Aceh Tamiang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

“Wajar mereka banyak yang konsultasi menanyakan tentang Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, karena undang-undangnya sudah ada sejak tahun 2014  tetapi PP-nya baru ada tahun 2018,” kata Iin, panggilan akrabnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

 

Diketahui, ada beberapa Anggota DPRD Aceh Tamiang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), tersangkut kasus hukum dan mengundurkan diri karena mencalonkan kepala daerah. Mau tidak mau banyak kekosongan kursi di DPRD tersebut.

 

“Solusinya adalah, harus segera diubah tata tertibnya karena biasanya peraturan yang baru itu pasti lebih baik dari peraturan yang ada. Jadi sebaiknya, dengan adanya PP yang baru tersebut tatibnya harus segera menyesuaikan, lebih cepat lebih baik, meskipun dalam aturannya diberikan tempo selama enam bulan,” saran Iin.

 

Iin menambahkan, sebaiknya di DPRD tersebut ada Tenaga Ahli yang bersama-sama dengan Sekretariat Dewannya untuk menyiapkan draf awal, kemudian draf tersebut dibahas oleh Anggota DPRD dari segi politisnya dan memutuskannya.

 

“Agar penyusunan tatib tersebut lebih kompleks lagi, mungkin juga bisa melibatkan pakar-pakar hukum untuk memberikan masukan-masukan layaknya di DPR RI sendiri dalam menyusun UU ataupun perubahan tatib,” jelas Iin.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Tenaga Ahli Badan Musyawarah DPR RI Saiful Sofyan. Menurutnya, DPRD Aceh Tamiang harus menyesuaikan dengan PP yang baru, banyak masalah teknis di lapangan yang memang kalau tidak disesuaikan menjadi cacat hukum, masalahnya semakin banyak dan publik akan menilai.

 

“Konsekuensi ketika ada PP yang baru mereka harus menyesuaikan, segera mengubah tatibnya dan inventaris apa saja yang bertentangan dan apa yang belum diatur,” kata Saiful.

 

Saiful menambahkan, yang penting tidak bertentangan payung hukumnya antara PP dan UU-nya, teknisnya bisa diatur karena mereka sendiri yang tahu hal tersebut.

 

“Dan juga terkait pemilihan kepala daerah yang kosong akibat mengundurkan diri, mereka harus membuat aturannya di tatib, karena aturan tersebut yang mengatur teknis tata cara pemilihannya, agar nanti tidak kebingungan dalam menetapkan ketika terjadi pengunduran diri,” tutup Saiful. (cas/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...